MANADO Nusantaraline.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengusulkan perubahan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah naik Rp63,89 miliar, sementara belanja daerah bertambah Rp191,02 miliar.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Sulut 2026 tersebut disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Senin (14/9/2026).
Dalam penjelasannya, Gubernur Yulius menyebut perubahan APBD dilakukan sebagai langkah penataan fiskal untuk menyesuaikan dinamika keuangan daerah sekaligus memastikan anggaran diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Perubahan APBD ini kita fungsikan sebagai langkah penataan fiskal yang responsif guna mengoreksi dinamika teknis, menata pergeseran alokasi, mengoptimalkan SiLPA tahun lalu, serta menjawab secara presisi keadaan mendesak dan luar biasa di lapangan,” kata Yulius.
Gubernur Yulius menjelaskan, pendapatan daerah pada APBD induk 2026 sebelumnya ditetapkan sebesar Rp3.168.777.211.360.
Dalam rancangan perubahan, pendapatan tersebut bertambah Rp63.890.597.985 sehingga menjadi Rp3.232.667.809.345.
Penyesuaian tersebut antara lain berkaitan dengan perubahan alokasi pendapatan transfer ke daerah, finalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 serta penerimaan lainnya.
Pada sisi belanja, Pemprov Sulut mengusulkan kenaikan dari Rp3.008.153.879.928 menjadi Rp3.199.171.859.776,52.
Dengan demikian, belanja daerah bertambah sebesar Rp191.017.979.848,52.
Menurut Gubernur Yulius, penyesuaian anggaran dilakukan dengan menggeser maupun merasionalisasi program yang dinilai lambat dieksekusi pada semester pertama menuju program yang dinilai memiliki daya ungkit lebih besar bagi masyarakat.
Perubahan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ruang fiskal daerah setelah adanya finalisasi SiLPA 2025 oleh BPK RI serta penyesuaian Dana Bagi Hasil (DBH) dan Transfer ke Daerah.
Selain penajaman program, perubahan APBD diarahkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mengikat.
Gubernur Yulius menegaskan Pemprov Sulut bertanggung jawab menyelesaikan hak-hak normatif ASN dan PPPK, kewajiban cicilan utang daerah serta tindak lanjut temuan BPK RI dan hasil reviu APIP.
“Kewajiban hukum dan moral ini harus tuntas diselesaikan tanpa mengganggu mutu pelayanan publik sedikit pun,” tegasnya.
Pemprov Sulut juga menyiapkan mekanisme respons cepat terhadap kondisi darurat dan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya melalui Perubahan Penjabaran APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Meski ruang fiskal mengalami penyesuaian, Yulius memastikan arah pembangunan Sulawesi Utara tidak berubah.
Tema pembangunan RKPD 2026 tetap mengusung “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi.”
Anggaran perubahan kemudian diarahkan pada tiga pilar utama.
Pertama, akselerasi belanja modal, khususnya untuk peningkatan konektivitas infrastruktur jalan, jaringan, irigasi pertanian, pembebasan lahan strategis serta sarana pendukung sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan dan sentra agrobisnis.
Kedua, penguatan sektor produktif dan strategis, meliputi promosi pariwisata, pembinaan olahraga prestasi, ketahanan pangan yang mencakup pertanian, perikanan dan UMKM, serta pembiayaan kajian teknis strategis seperti AMDAL, pertambangan dan penataan ruang.
Ketiga, program pro-rakyat dan perlindungan sosial, termasuk pemenuhan Universal Health Coverage (UHC), jaminan sosial ketenagakerjaan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan mandatory spending.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan juga mengalami perubahan cukup signifikan.
Semula penerimaan pembiayaan ditetapkan Rp50 miliar. Dalam rancangan perubahan APBD, jumlah tersebut bertambah Rp127.127.381.863,52 sehingga menjadi Rp177.127.381.863,52.
Sementara pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp210.623.331.432.
Gubernur Yulius juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan perubahan APBD.
Seluruh proses penyusunan program dan alokasi anggaran diarahkan terintegrasi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital.
Menurut Yulius, integrasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara transparan, efektif dan efisien.
“APBD bukan semata dokumen angka-angka finansial, melainkan instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi,” ujarnya.
Gubernur Yulius berharap pembahasan bersama DPRD Sulut dapat menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi produk hukum daerah yang aspiratif, realistis dan memberikan manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
Pemprov Sulut, kata dia, terbuka terhadap masukan, saran dan pandangan DPRD pada tahapan pembahasan berikutnya.
(Ain)







