MANADO Nusantaraline.com – Dosen Manajemen FEB, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Frederik G Worang mengatakan, beberapa hari lalu salah seorang wartawan menanyakan kepadanya pendapat tentang kenaikan “paylater” atau membeli barang/jasa dan bayar kemudian.
Setelah ditelusuri lebih lanjut angka pegadaian yaitu meminjam uang dengan menjaminkan barang juga meningkat.
“Saya bisa tegaskan utang atau Hutang adalah kewajiban keuangan yang harus dibayar. Utang untuk membayar anak masuk sekolah, bayar dokter/rumah sakit, termasuk juga membeli kebutuhan pokok seperti beras dan lauk dan bayar listrik dengan berhutang karena baru saja kena PHK semua ini adalah “kebutuhan”,” ungkap Worang yang juga pakar Ekonomi Sulut ini.
Kemudian, lanjutnya, Ada juga masyarakat berhutang untuk membeli handphone, ganti mobil/motor, makan di restaurant, dan bertamasya semua ini masuk kategori “keinginan”.
Rasio utang dari pendapatan itu max 30%.
“Artinya jika pendapatan tetap anda Rp 10 jt/bulan, maka Rp 3 jt maksimal anda bisa berhutang. Jika sudah lebih dari 30%, keuangan pribadi anda sudah tidak sehat. Oleh karena itu, disaat ekonomi lagu tidak baik, susah mencari pekerjaan maka yang baik dilakukan adalah menunda “keinginan”membeli,” tukasnya.
(*/Ain)







