JAKARTA Nusantaraline.com – Agus Fatoni baru saja dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Papua oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Pelantikan tersebut dilakukan di Ruang Sidang Utama (RSU), Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (07/07/2025).
Fatoni bukanlah sosok asing dalam pengelolaan pemerintahan di Bumi Cenderawasih. Sebelum menjabat sebagai Penjabat Gubernur, Fatoni telah memiliki pengalaman panjang dalam mengurus wilayah Papua.
“Saya pernah menangani langsung otonomi khusus Papua dan Papua Barat saat itu. Saya juga sudah sering berkeliling ke kampung-kampung, Kabupaten/Kota di tanah Papua,” ucap Fatoni.
Dirinya pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Subdirektorat Dana Bagi Hasil (DBH) di Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Fatoni juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Otonomi Khusus untuk wilayah Papua, Papua Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pengalaman ini menjadi bukti konkret bahwa Fatoni memahami karakteristik, tantangan, dan kebutuhan pembangunan di Papua, menjadikannya sosok yang tepat dalam memimpin provinsi ini ke arah yang lebih baik.
Tak hanya itu, selain berpengalaman sebagai Dirjen Keuangan Daerah, Agus Fatoni juga berpengalaman menjadi Kepala Daerah di tiga provinsi. Dirinya dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Utara pada 26 September 2020.
Kemudian, tiga tahun kemudian dirinya juga dipercaya memimpin Provinsi Sumatera Selatan sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan pada 2 Oktober 2023. Selanjutnya, Fatoni juga dipercaya memimpin Provinsi Sumatera Utara sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara pada 24 Juni 2024.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor … Tahun 2025 tanggal … Juni 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto dan ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Melalui acara ini juga dilakukan pemberhentian dengan hormat Mayjen TNI (Purn) Ramses Limbong sebagai Pj Gubernur Provinsi Papua disahkan.
(*/Ain)