MANADO Nusantaraline.com — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, menyoroti permasalahan baru yang muncul dalam pelaksanaan penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut. Hal tersebut disampaikan Tahlis usai membuka Rapat Asistensi Penataan Jabatan Struktural dan Kelembagaan Perangkat Daerah yang digelar di Ruang F.J. Tumbelaka, Kantor Gubernur Sulut, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, meski tujuan awal penyetaraan jabatan dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, kini muncul kendala karena banyak pejabat fungsional yang memasuki masa pensiun.
“Awalnya sistem ini berjalan baik, tetapi sekarang muncul masalah baru karena banyak pejabat fungsional sudah pensiun, sehingga banyak posisi yang kosong,” ungkap Sekprov saat diwawancarai sejumlah awak media.
Rapat tersebut diinisiasi oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut dan diikuti perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.
Lebih lanjut dikatakan Sekprov Tahlis bahwa, proses pengisian jabatan fungsional yang kosong tidak semudah yang dibayangkan karena melibatkan tahapan administrasi dan uji kompetensi yang cukup panjang.
“Untuk mengisi satu jabatan fungsional saja butuh waktu karena ASN harus melalui serangkaian tahapan, sementara kebutuhan pelayanan publik berjalan cepat,” paparnya.
Menurut Tahlis, kondisi tersebut menimbulkan kekosongan pada sejumlah posisi penting yang berpotensi menghambat efektivitas birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menilai, perlu adanya kebijakan yang lebih fleksibel dalam penataan jabatan ke depan, terutama menyesuaikan dengan arah kebijakan kepala daerah baru.
“Setiap pergantian kepala daerah tentu diikuti dengan penyesuaian kelembagaan sesuai visi dan misi pembangunan. Ini bisa menjadi peluang untuk menghidupkan kembali beberapa jabatan struktural, khususnya pada level pengawas dan administrator,” ucapnya.
Melalui rapat tersebut, Tahlis berharap tercipta kesamaan pandangan antar perangkat daerah terkait arah kebijakan kelembagaan dan formasi jabatan, sehingga reformasi birokrasi di Sulawesi Utara dapat berlangsung lebih dinamis, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
(Ain)