9 Parpol Terima Dana Hibah, Gubernur Yulius Tekankan Transparansi

MANADO, Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara melaksanakan penandatanganan berita acara serah terima hibah bantuan keuangan bagi partai politik tahun anggaran 2025, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulut, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Denny Mangala, yang mewakili Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.

Turut hadir para pimpinan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sulut, di antaranya Ketua DPD Partai Golkar, PKS, PDIP, Partai Demokrat, NasDem, PKB, PSI, dan Perindo, serta perwakilan dari Partai Gerindra.

Dalam sambutan Gubernur Sulut Yulius Selvanus yang dibacakan Denny Mangala, disampaikan bahwa pemberian hibah kepada 9 partai politik tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah dalam mendukung kehidupan demokrasi.

“Partai politik memiliki peran strategis sebagai sarana pendidikan politik, kaderisasi, dan penyambung aspirasi rakyat. Karena itu, setiap rupiah dana bantuan yang diberikan harus dikelola dengan penuh tanggung jawab dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” kata Gubernur Yulius.

Gubernur juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana hibah agar sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan beretika.

Gubernur Yulius juga mengajak seluruh partai politik untuk berperan aktif dalam mendukung visi “Sulawesi Utara Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan” melalui sinergi yang konstruktif bersama pemerintah daerah.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur Yulius menugaskan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk segera menyalurkan dana bantuan ke rekening masing-masing partai politik secara tepat waktu.

Kepala Badan Kesbangpol Sulut, Johny Suak, menjelaskan bahwa total dana hibah yang dialokasikan tahun ini mencapai Rp1.753.680.000. Dana tersebut diberikan khusus kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sulut untuk mendukung kegiatan peningkatan kualitas demokrasi dan pendidikan politik.

“Penyaluran dana hibah ini baru dapat dilakukan setelah seluruh kepengurusan partai, termasuk Demokrat dan PSI, selesai diverifikasi. Dengan demikian, proses distribusi dana dapat berjalan lengkap dan sesuai aturan,” papar Suak.

Suak juga mengatakab bahwa penggunaan dana hibah ini tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan yang tidak relevan, seperti perjalanan ke luar negeri atau pemberian hadiah, serta harus mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diakhir acara, perwakilan masing-masing partai politik menandatangani berita acara sebagai bentuk komitmen dalam pengelolaan dana hibah secara transparan dan bertanggung jawab.

Momentum tersebut menjadi simbol kuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan partai politik dalam memperkuat fondasi demokrasi dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Utara.

(Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *