MANADO Nusantaraline.com – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan pemetaan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rawan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Dijelaskan Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, dalam pemetaan potensi TPS rawan dalam Pilkada 2024 hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 6 indikator yang banyak terjadi, dan 7 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap
perlu diantisipasi.
“Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil
dari sedikitnya 1.568 kelurahan/desa di 15 Kabupaten/Kota. Pengambilan data TPS rawan
dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” paparnya di Kantor Bawaslu Sulut, Senin (25/11/24) kepada awak media.
Lanjut dikatakan Linu, Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut :
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, Potensi DPK, Penyelenggaea Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua,keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakkan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, Politisasi SARA dan ujaran kebencian. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat
dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasil sebagai berikut :
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Paling Banyak Terjadi :
1). 2.333 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT
2). 1.817 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat (Meninggal
Dunia, Alih Status menjadi TNI/POLRI)
3). 983 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
4). 764 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Sementara itu, dipaparkan Linu, ada 6 Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi yakni :
1). 436 TPS yang memiliki riwayat terjadinya kekerasan di TPS
2). 313 TPS yang terdapat potensi [emilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK)
3). 283 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS
4). 130 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara
mengalamai kerusakan di TPS pada saat Pemilu
5). 129 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
6). 91 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon.
Linu juga mengungkapkan, ada 7 Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi namun Tetap Perlu Diantisipasi :
1). 70 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh : banjir, tanah longsor,
gempa, dll)
2). 66 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih
3). 50 TPS yang memiliki riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
4). 50 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan bahkan tidak tersedia
logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
5). 45 TPS yang terdapat ASN, TNI/POLRI, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan
tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
6). 43 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
7). 37 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak
sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
Linu mengatakan, Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, Pemantau Pemilihan, Media dan Seluruh Masyarakat di seluruh tingkatan wilayah Provinsi Sulawesi Utara untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan strategi
pencegahan, di antaranya :
1). Melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2). Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3). Sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4). Kolaborasi dengan pemantau Pemiluhan, pegiatan kepemiluan, organisasi
masyarakat, dan pengawas partisipatif, dan
5). Menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses
masyarakat, baik secara offline maupun online
6). Melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan
di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta
akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi :
Berdasarkan Pemetaan TPS Rawan, Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara merekomendasikan
KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS ;
a. Melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan diatas;
b. Berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak
hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan
terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan,
netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan
distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
c. Melakukan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran,
kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan
pengunaan hak pilih secara akurat.
(*/Ain)