RATATOTOK, Nusantaraline.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Sulawesi Utara, terus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang ditimbulkannya membuat masalah ini tak bisa lagi dipandang sebelah mata.
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulut, Feibe Rondonuwu, menegaskan bahwa permasalahan PETI bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan, tetapi juga menyangkut kompleksitas kehidupan masyarakat di daerah tersebut.
“Masalah PETI di Ratatotok tidak bisa disederhanakan. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan dari persoalan sosial, ekonomi, hingga lemahnya tata kelola di tingkat lokal,” ujar Rondonuwu Minggu (19/10/2025).
Rondonuwu menjelaskan, sedikitnya terdapat beberapa faktor yang membuat aktivitas PETI sulit diberantas. Pertama, faktor ekonomi masyarakat yang masih sangat bergantung pada pertambangan sebagai sumber penghasilan utama. Kedua, aktivitas menambang emas sudah menjadi kebiasaan turun-temurun yang sulit dihilangkan. Ketiga, lemahnya peran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Hulu Kawasan Rawan dan Strategis (HKRMS) di Kabupaten Minahasa Tenggara yang belum berjalan efektif.
Selain itu, inkonsistensi dalam penegakan hukum turut memperburuk situasi.
“Selama penindakan masih tebang pilih, masyarakat akan terus merasa bahwa aktivitas ini bisa dijalankan tanpa konsekuensi,” ungkapnya.
DLH Sulut mendorong agar penyelesaian persoalan PETI dilakukan dengan pendekatan lintas sektor, tidak hanya melalui penindakan hukum semata. Rondonuwu menilai, menciptakan alternatif ekonomi bagi warga menjadi langkah penting agar mereka tidak lagi bergantung pada penambangan ilegal.
“Komitmen politik dari pimpinan daerah sangat dibutuhkan. Salah satu solusi adalah mengembangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi, agar masyarakat bisa bekerja dengan legal dan tetap sejahtera,” paparnya.
Pemerintah Provinsi juga tengah menyiapkan sejumlah langkah konkret, termasuk mempercepat penerbitan regulasi pendukung serta memperkuat kelembagaan pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Rondonuwu optimistis persoalan PETI di Ratatotok dapat diatasi secara bertahap.
“Tujuan utama kami bukan hanya menghentikan PETI, tetapi juga memastikan masyarakat Ratatotok memiliki masa depan yang lebih baik tanpa merusak lingkungan,” tandas Rondonuwu.
(Ain)