Gubernur Yulius Tegaskan Layanan Admindukcapil Gratis dan Bebas Pungli, Pemprov Buka Saluran Pengaduan

MANADO, Nusantaraline.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan. Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/25.3773/Sekr-Ro-Hukum, Pemprov Sulut menekankan bahwa seluruh layanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Admindukcapil) wajib terbebas dari praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.

Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling, melalui Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Sulawesi Utara untuk menindaklanjuti dan menerapkan surat edaran tersebut secara tegas di daerah masing-masing.

“Setiap layanan administrasi kependudukan harus diberikan tanpa biaya tambahan apa pun. Tidak ada alasan bagi aparatur untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat,” tukas Sekdaprov Tahlis Gallang, Senin (20/10/2025).

Untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, Pemprov Sulut juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran atau pungli dalam pelayanan Adminduk.
Laporan dapat disampaikan melalui:

  • Flora Pongoh, S.E., M.Si.: 0811 4301 421
  • Aiman, S.Sos.: 0853 9841 4662
  • Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com

“Atas nama Gubernur, kami menegaskan seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Utara harus gratis, transparan, dan bebas pungli,” tandas Sekdaprov.

(Ain)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *