MANADO Nusantaraline.com – Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulut kembali menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di ruangan kerjanya, Senin (2/06/2025).
RDP kali ini dijadwalkan oleh pihak sekretariat DPRD Sulut bersama BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional), BPN (Badan Pertanahan Nasional), Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Camat Mapanget, Lurah Kairagi 1, dengan fokus pembahasan terkait penyelesaian polemik dugaan lahan warga yang dibangun jalan Interchange Manado-Bitung.
Rapat kala itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos didampingi anggota, seperti Amir Liputo, Roy Roring dan Haslinda Rotinsulu dan Remly Kandoli.
Anggota personil Komisi III, Amir Liputo, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Bapak Martinus salah satu PPK waktu pembangunan dari BPJN masuk dan menempati tanah yang jadi persoalan pembangunan, yakni jalan intechange Manado-Bitung, serta mengetahui tanah ini selesai dibebaskan.
Sementara penuturan dari keluarga, Nining Rauf luas, menjelaskan dari tanah seluas 400 meter persegi yang dibebaskan saat itu seluas 200 meter persegi, itu sudah dibayarkan oleh PUPR Provinsi Sulut.
Hari ini kita melaksanakan RDP untuk mencari kejelasannya, tapi kalau panitia pembebasan dan BPN tidak hadir, sampai pagi pun tidak akan dapat hasilnya. Bapak Marthinus Bandaso berani masuk ke tanah tersebut, karena dari pemerintah provinsi (pemprov) sudah menyatakan sudah clear,” ungkap Liputo.
Namun, tambah anggota Fraksi PDI Perjuangan itu, bahwa di sisi lain pihak keluarga masih memiliki sisa tanahnya.
tapi melalui sambungan telepon pihak PUPR Provinsi Sulut dengan entengnya menjawab sudah hilang, tentunya itu merupakan suatu tanda tanya besar bagi kami,” terangnya.
Apalagi dokumen-dokumen pembebasan lahan tersebut merupakan arsip negara/pemerintah dan telah diminta secara resmi melalui Komisi Informasi Sulut dan gugatan dikabulkan seluruhnya dan harus dibuka.“Intinya kami menilai apa yg terjadi dalam rapat dengar pendapat belum maksimal dan tepat sasaran, sebab terlalu banyak berandai-andai seperti “mungkin sto so bayar semua”, “mungkin sto so dibebaskan seluruhnya”, dan masih banyak “mungkin-mungkinnya”, tentu bagi kami hal tersebut tidaklah dapat dijadikan dasar sebab kalau hanya berandai-andai semua pihak bisa saja begitu,” tegasnya.
“Barangsiapa mendalilkan, maka ia wajib membuktikan. kami sudah membawa bukti kepemilikan agar berimbang dan kami minta PUPR Provinsi Sulut dan BPJN juga melakukan hal yang sama, guna menegaskan pernyataan mereka bahwa tanah tersebut telah dibebaskan seluruhnya,” tambahnya.
Intinya, Astron, kliennya memiliki bukti autentik dan kirannya pihak BPN dan PUPR Provinsi Sulut dihadirkan dalam agenda seperti ini nantinya.
(Advetorial)